pemberhentian dengan hormat
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP mulai Kamis 2582022 hingga Jumat 2682022 dini hari yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Demi menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kata Ketua MKH sekaligus anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Selasa 3082022. Pin On Go Riau Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus. . Majelis hakim jatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat Hakim PN. 1melakukan penyel